Selasa, 10 Mei 2011

cetakan E-Mail Pengadilan Mesir Akan Tinjau Penghentian Pembangunan Tembok Baja

Kairo – PIP: Dijadwalkan hari ini, Selasa (10/5), Pengadilan Tata Usaha Negara Mesir, yang dipimpin oleh Hakim Kamal Lamey, akan mendengarkan gugatan penghentian pembangunan tembok baja antara Mesir dan Jalur Gaza, yang diajukan oleh sekelompok pengacara dan aktivis politik.

Sebelumnya sejumlah aktivis politik Mesir telah mengajukan 3 gugatan hukum terhadap mantan Dewan Kabinet Mesir Ahmad Nadzif, yang meminta agar membatalkan keputusan pembangunan tembok baja yang memisahkan antara Jalur Gaza dengan Mesir hingga ke kedalaman 25 meter di bawah tanah.
Dalam tuntutan disebutkan bahwa pengadilan Mesir belum memutuskan
pembangunan tembok tersebut. Sebagaimana dinyatakan penjajah Zionis Israel bahwa pembangunan tembok ini akan dibiayai Amerika dan Eropa. Tembok ini adalah semacam baja yang dipasang setebal setengah meter dengan kedalamam 25-30 meter di bawah tanah sepanjang 10 kilometer, untuk memisahkan antara Mesir dan Jalur Gaza. Tembok baja ini diharapkan bisa mencegah penggalian terowongan yang menjadi sandarac utama warga Gaza setelah blokade total diterapkan terhadap Jalur Gaza sejak tahun 2007.

Para penggugat menyatakan bahwa pembangunan tembok tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional, yang mengatus hubungan internasional di saat perang dan konflik bersenjata, juga bertentangan dengan aturan-aturan pengadilan "Den Haag" 1907 yang menekankan penghormatan terhadap hukum dan etika perang darat, mengatur penggunaan kekuatan, larangan perusakan milik pihak-pihak yang terlibat konflik, selain itu juga melanggar Konvensi Jenewa Keempat , yang member perhatian pada warga sipil dan perlindungan terhadap mereka dalam hal terjadi perang, menjelaskan sifat pemerintahan di daerah konflik dan memelihara situasi hukum yang ada di wilayah tersebut saat terjadi pendudukan.

sumber: Pusat Informasi Palestin

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails