Ketua komite fatwa Al-Azhar menyatakan bahwa berpartisipasi dalam pemilu merupakan "kewajiban agama" dan tidak ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut berdosa secara hukum Islam. Mesir akan memulai pemilu parlemen pada 28 November pekan depan dan beberapa kekuatan oposisi telah siap terjun dalam arena pemilu tersebut.
Syaikh Marzouk Syahat, ketua komite fatwa Al-Azhar dalam fatwa singkatnya mengatakan bahwa "seseorang yang keluar dari rumahnya, berniat untuk berpartisipasi dalam pemilu, ia berada di jalan Allah sampai dia kembali," seperti yang dilaporkan situs berita Mesir.
Fatwa ini meruapakan fatwa yang terbaru dalam
Lembaga fatwa Mesir juga telah mengeluarkan fatwa sejenis yang menyatakan bahwa berpartisipasi dalam pemilu adalah wajib hukumnya, dan dalam pelaksanaannya jika terjadi kecurangan pemilu, maka hal itu merupakan tindakan Haram yang dilakukan. Namun lembaga Fatwa Mesir menekankan bahwa "tidak boleh menggunakan slogan agama dan ayat-ayat Al-Quran dalam kampanye pemilu, karena hal tersebut sama saja dengan melecehkan agama itu sendiri.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan